Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aturan ketat terkait kehalalan makanan. Untuk produk beralkohol, ada syarat dan ketentuan yang masih dihalalkan.
Bimbingan ibadah menjadi salah satu layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia di Makkah. Jemaah haji mengatakan ini kegiatan yang menyenangkan.
Sesuatu yang haram dianggap tidak berkah. Karena itu sistem perekonomian yang menggunakan mekanisme yang tidak dibenarkan syari'ah sebaiknya ditinggalkan.