Istilah balut sering muncul di media sosial sebagai makanan unik yang viral akhir-akhir ini. Sering muncul di konten kuliner, balut menarik banyak perhatian karena bentuknya unik, ditambah ekspresi para selebgram yang mencicipinya dengan penuh ketakutan dan mimik menggelikan.
Dalam berbagai konten, balut tidak terlihat seperti telur pada umumnya. Ketika dipecah, telur itu berisi embrio ayam yang bahkan hampir sempurna bentuknya, lengkap dengan sayap, kaki, dan bulu.
Maka dari itu, banyak pertanyan muncul, apakah balut halal untuk dikonsumsi? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu balut, bagaimana proses pembuatannya, kandungan nutrisinya, serta hukum mengonsumsinya menurut perspektif Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Balut?
Balut adalah telur unggas (biasanya telur bebek) yang telah dibuahi dan dierami hingga embrio berkembang sebagian, lalu direbus dan dimakan bersama seluruh bagiannya. Makanan ini terkenal di Filipina, Vietnam, Kamboja, dan beberapa wilayah Asia Tenggara lainnya.
Ciri Khas Balut
- Bagian dalamnya berisi embrio yang sudah membentuk struktur tubuh (mata, paruh, bulu halus tergantung tingkat usia embrio)
- Teksturnya campuran antara lembut (kuning telur), kenyal (putih telur dan bagian embrio)
- Biasanya disajikan panas, dengan sedikit garam dan cuka, atau bisa juga dimakan langsung
Proses Pembuatan Balut
- Balut tidak dibuat seperti telur rebus biasa. Ada proses inkubasi yang menjadi tahap paling penting.
- Telur bebek yang telah dibuahi kemudian diinkubasi 14-21 hari. Untuk waktu 14 hari akan menghasilkan embrio yang masih kecil dengan tekstur lebih lembut. Sementara di waktu 18-21 hari, embrio sudah lebih terbentuk, maka organ juga sudah mulai terlihat
- Setelah usia yang diinginkan, telur direbus hingga matang
- Telur dimakan langsung dari cangkangnya, biasanya dimulai dari cairan hangatnya terlebih dahulu
Bagaimana Hukum Mengonsumsi Balut bagi Muslim?
Menurut pandangan yang banyak dikutip dalam fiqih Islam, memakan balut hukumnya haram bagi Muslim. Alasannya karena balut merupakan telur yang sudah berisi embrio unggas yang berkembang dan direbus tanpa proses penyembelihan syar'i, sehingga ketika embrio sudah bernyawa namun mati tanpa disembelih, datanya dianggap sebagai bangkai yang haram dimakan.
Pendapat ini dirujuk dari fatwa MUI Jawa Timur dan kajian hukum Islam yang mengatakan bahwa jika embrio sudah memiliki ruh (bernyawa), maka balut termasuk bangkai dan hukumnya haram.
Dalam Al-Qur'an sendiri dijelaskan larangan memakan bangkai (daging yang mati tanpa disembelih sesuai syariat) secara tegas, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 yang memuat daftar makanan haram termasuk bangkai.
Ulama juga berpendapat bahwa jika embrio dalam balut sudah memiliki nyawa (sudah berkembang organ, bergerak, atau siap menetas), maka:
- Embrio tersebut dihukumi bangkai
- Bangkai haram dimakan dalam Islam karena mati tanpa disembelih secara syar'i
Hal ini sesuai dengan QS. Al-An'am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: "Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam proses pembuatannya, balut biasanya diambil saat embrio 16-20 hari, berarti sudah bernyawa dan jelas membentuk tubuh. Karena itu, balut yang umum beredar dianggap haram.
Lebih jelas lagi, menurut tafsiran Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain, semua jenis telur pada dasarnya suci dan boleh dimakan, termasuk telur dari hewan yang sejatinya tidak halal dagingnya.
Yang perlu dicatat bahwa ada pengecualian ketika telur sudah mengandung embrio yang telah sempurna dan sudah bernyawa, atau sudah layak untuk menetas, karena sudah menjadi makhluk yang hidup dan kemudian mati tanpa proses disembelih secara benar, sehingga tergolong bangkai.
Oleh sebab itu, balut termasuk makanan yang harus dihindari oleh Muslim. Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan detikers.
