Balut atau makanan dari telur berisi embrio unggas dinyatakan haram oleh ulama jika dimakan seorang muslim. Lantas bagaimana dengan uritan yang juga berhubungan dengan telur unggas?
Telur uritan sering kali menjadi pelengkap makanan kuliner, misalnya pada sajian mi ayam, bubur ayam, hingga nasi liwet, Berbeda dengan telur puyuh, uritan memiliki tekstur serta rasa yang khas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab apakah uritan halal, simak penjelasannya detikFood yang dilansir dari NU Online (21/1/2019).
Apa Itu Telur Uritan?
Uritan merupakan jeroan ayam karena diambil dari bagian dalam perut ayam. Uritan adalah telur yang belum sempat dikeluarkan oleh ayam betina, sehingga sering kali disebut sebagai telur muda.
Telur ini terdiri dari kuning telur dan tempat tumbuhnya telur di dalam perut ayam yang punya bentuk menyerupai usus. Seluruh bagian uritan berupa kuning telur yang sangat kaya lemak dan memiliki tekstur creamy dengan rasa gurih.
Pendapat Ulama tentang Uritan
Ulama berpendapat dalam tiga pandangan berbeda.
Pertama: mayoritas ulama mengungkap status telur tersebut dihukumi bisa disucikan dan dapat dikonsumsi ketika kondisi telur sudah mengeras. Tetapi jika kondisi telur masih lentur dan permukaannya belum berwujud kulit telur seperti yang biasa dilihat, maka dianggap najis dan tidak dapat dikonsumsi.
Kedua: pendapat dari Imam Abu Hanafi, status telur di dalam induk yang sudah menjadi bangkai adalah suci secara mutlak. Baik ketika kondisi telur sudah mengeras atau belum mengeras.
Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa antara telur dan hewan merupakan dua wujud berbeda, sehingga status telur tidak bisa disamakan dengan hukumnya. Kalau hewannya dihukumi najis karena sudah jadi bangkai, telurnya tidak.
Ketiga: Pendapat Imam Malik berbeda. Menurutnya status telur dalam induk yang sudah menjadi bangkai adalah najis secara mutlak. Pendapat ini berdasarkan pandangan bahwa telur masih belum terpisah dari induknya atau masih dalam perut.
Oleh karena itu, hukumnya persis sama seperti induknya yang telah menjadi bangkai. Dalam keadaan bagaimanapun status hewan yang sudah jadi bangkai adalah najis dan tidak dapat dikonsumsi.
Hukum Makan Uritan
Dari tiga pendapat terkait kehalalan telur yang berada di dalam bangkai ayam dan sejenisnya dan boleh dimakan sesuai ketentuan yang diikuti.
Namun akan lebih baik jika mengikuti paham paling shahih, atau pendapat mayoritas ulama yang berpandangan ketika permukaan telur mengeras, maka hukumnya suci dan dapat dikonsumsi. Sedangkan ketika permukan telur belum mengeras, maka telur menjadi najis dan tidak dalam dikonsumsi.
Baca artikel selengkapnya di sini.
