Polisi menggerebek gubuk di Simalungun dan menemukan 5 orang sedang pesta narkoba. Setelah pengembangan, polisi menangkap 2 lainnya beserta barang bukti sabu.
Polisi membekuk pria berinisial FQ (41) di Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.
Para pengedar jaringan Mojokerto-Sidoarjo yang diringkus membawa narkoba senilai Rp 373 juta memiliki peran dan keuntungan masing-masing dari setiap transaksi.
Polres Lombok Tengah menangkap dua pengedar sabu, K (50) dan HAH (31), dengan barang bukti 139 gram. Mereka ditangkap saat menimbang sabu di rumah HAH.