Miris! Dua Oknum Guru di Garut Terjerumus Peredaran Gelap Narkoba

Miris! Dua Oknum Guru di Garut Terjerumus Peredaran Gelap Narkoba

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 06 Jun 2024 16:00 WIB
Dua oknum guru di Garut yang terjerumus peredaran narkoba
Dua oknum guru di Garut yang terjerumus peredaran narkoba (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Polisi menangkap BS dan YM, dua oknum guru asal Garut. Keduanya terpaksa harus dihukum penjara, gara-gara mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

BS dan YM ditangkap personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut belum lama ini. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, keduanya ditangkap usai polisi mengamankan satu tersangka lainnya dalam rangkaian jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Kita amankan pemakai terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barangnya berasal dari dua tersangka ini," ucap Juntar, kepada wartawan di Polres Garut, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juntar mengatakan, BS dan YM sama-sama 'demen' nyabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, selain mengkonsumsi, keduanya juga mengedarkan barang haram tersebut.

"Barang yang dikonsumsi dan dijual adalah sabu-sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

BS dan YM merupakan guru sekolah dasar. BS, bahkan diketahui baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun lalu. Sementara YM merupakan tenaga honorer.

BS dan YM dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus tersebut di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis siang ini. Keduanya tampak tertunduk lesu, saat diajak berbincang oleh polisi.

"Menyesal pak," kata BS.

"Saya sangat menyesal sekali," ucap YM menambahkan.

Dalam kesempatan ini, polisi juga memamerkan 33 tersangka lain dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. 35 tersangka, terdiri dari 34 lelaki termasuk BS dan YM, serta 1 orang perempuan.

Seluruh tersangka berasal dari 21 tindak pidana berbeda. Ada yang mengedarkan pil setan, menjual tembakau sintetis, hingga mengkonsumsi dan menjual sabu.

"Ini merupakan hasil pengungkapan selama sebulan terakhir. Dari bulan April hingga Mei," kata Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Yonky menjelaskan, mereka dijerat dengan hukuman berbeda, tergantung tindak pidana yang dilakukan. Seluruh tersangka kini sudah ditahan polisi di penjara.

"Kami berkomitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba. Dalam hal ini, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam upaya bahu-membahu memerangi narkoba di Garut," pungkas Yonky.




(dir/dir)


Hide Ads