Polres Tanbu Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Saat Operasi Sikat Intan

Kalimantan Selatan

Polres Tanbu Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Saat Operasi Sikat Intan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 03 Sep 2024 19:30 WIB
Polres Tanah Bumbu merilis 36 perkara dalam operasi Sikat Intan.
Foto: Polres Tanah Bumbu merilis 36 perkara dalam operasi Sikat Intan. (Dok. Istimewa)
Tanah Bumbu -

Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang bandar narkotika berinisial HD (36) yang memiliki senjata api (senpi) laras panjang rakitan beserta amunisinya. Senpi tersebut diperoleh pelaku dengan cara barter dengan sabu.

"Saat diamankan pelaku memiliki senjata api lengkap dengan amunisi, untuk senpi dan amunisi diperoleh dengan cara barter atau tukar dengan narkoba yang pelaku miliki," ucap Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Selasa (3/9/2024).

Pengungkapan itu dilakukan Polres Tanbu saat gelar Operasi Sikat Intan II 2024, pelaku diamankan saat melintas menggunakan motor di Desa Bulurejo, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanbu pada Minggu (18/8). Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok amunisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemasok senpi ke pelaku ini masih kita dalami dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," terangnya.

Agung mengatakan selain HD, dalam operasi Sikat Intan pihaknya turut mengamankan 48 orang pelaku tindak kriminal. Dari 36 perkara, 15 di antaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

"Dari 36 perkara diantaranya pencurian, curanmor, kepemilikan sajam, perjudian, KDRT, penganiayaan, penggelapan dan narkotika yang paling banyak mencapai 15 perkara dengan barang bukti 88 paket sabu seberat 47,24 gram," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku tindak kriminal, dalam operasi itu polisi turut melakukan pembinaan terhadap 331 orang yang melakukan pelanggaran ringan. Seperti tidak membawa identitas dan mabuk-mabukan.

"Dalam kurun waktu 15 hari sejak 8 hingga 22 Agustus 2024 kami juga melakukan pembinaan sebanyak 331 pelanggaran," pungkasnya.




(ata/ata)

Hide Ads