Ini Peran dan Keuntungan Para Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Sidoarjo

Ini Peran dan Keuntungan Para Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Sidoarjo

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 05:05 WIB
Tiga pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Sidoarjo saat dihadirkan di Polres Mojokerto Kota
Tiga pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Sidoarjo saat dihadirkan di Polres Mojokerto Kota (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskoba Polres Mojokerto Kota menyita narkoba senilai Rp 373 juta dari jaringan pengedar Mojokerto-Sidoarjo. Tiga anggota jaringan ini mempunyai peran dan mengantongi keuntungan masing-masing.

Jaringan pengedar narkoba Mojokerto-Sidoarjo ini beranggotakan 3 orang yakni SS (48), warga Taman, Sidorjo, RWA (20), warga Krian, Sidoarjo, serta CY (26), warga Waru, Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan tersangka SS dan RWA adalah residivis kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari penjara tahun lalu. Ketiganya mendapatkan keuntungan berbeda dalam mengedarkan sabu dan pil dobel L di Mojokerto Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara SS mendapatkan keuntungan Rp 125.000/gram, CY sekali meranjau dapat untung Rp 3 juta, kalau RWA dapat untung Rp 400.000/gram," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/5/2024).

PS Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan menuturkan jaringan pengedar Mojokerto-Sidoarjo ini beroperasi sekitar 2 bulan. Menurutnya, SS berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto (Mojokerto Raya). Tersangka dapat keuntungan Rp 125.000/gram sabu.

ADVERTISEMENT

SS berperan sebagai tangan kanan CY yang memasok sabu dan pil koplo kepada para pengedar di Mojokerto Raya, termasuk kepada RWA. Dari mengedarkan narkotika golongan I tersebut, RWA meraup untung Rp 400.000/gram.

Sedangkan CY, kata Suparlan, adalah kurir sekaligus penyimpan sabu dan pil koplo dari bandar di Surabaya. Tersangka mengirim barang haram itu kepada para pengedar sesuai instruksi bosnya di Kota Pahlawan. Pihaknya masih memburu bandar itu.

"CY mendapat keuntungan Rp 3 juta sekali meranjau sabu 1 ons atau puluhan ribu pil dobel L," terangnya.

Jaringan pengedar narkoba Mojokerto-Sidoarjo ini digulung pada Selasa (7/5). Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 186,37 gram sabu, 50.000 butir pil koplo, 1 sepeda motor Honda BeAT, 3 ponsel, serta 2 timbangan digital.

Nilai sabu dan pil koplo tersebut ditaksir mencapai Rp 373.644.000.

Tersangka CY, SS, dan RWA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus CY juga dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




(dpe/dte)


Hide Ads