Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 15 Kasus Narkotika Selama 2 Bulan

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 15 Kasus Narkotika Selama 2 Bulan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 15 Jun 2024 01:01 WIB
Narkoba Polres Batu
Polres Batu mengungkap 15 kasus narkoba. (Foto: Dok. Polres Batu)
Batu -

Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil double L. Belasan kasus narkoba itu diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, dari 15 kasus tersebut ada 16 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, perantara, hingga kurir narkoba.

"Dari 15 kasus ini terbagi menjadi 14 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis double L atau pil koplo. Total barang bukti yang kami amankan terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir double L," ujarnya, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariek menyampaikan, jumlah barang bukti yang diamankan jika diestimasi total seharga Rp 969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta dan untuk satu butir pil double L seharga Rp 2.500.

Ia menambahkan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi ada sebanyak 6.063 orang yang dapat diselamatkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi mereka para pelaku adalah pengedar, perantara dan atau kurir dengan berbagai macam latar belakang. Ada karyawan, wiraswasta, pengangguran dan ada yang residivis dalam kasus yang sama. Mereka berusia antara 30 hingga 50 Tahun," terang Ariek.

"Mereka mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 Jam beroperasi," sambungnya.

Para tersangka yang diamankan ini rata-rata tertangkap di wilayah Kota Batu. Seperti Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji. Sisanya penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Batu meliputi Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Sementara itu, untuk 16 tersangka yang ditangkap di antaranya adalah RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu.

Lalu APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah GAS diamankan di kawasan Desa Bumiaji. GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan BB 1,91 gram sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu.

Tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten. TDP merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu.

"Barang bukti milik Y memang sedikit, karena sudah diedarkan ke mana-mana," katanya.

Lalu MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu. Setelah itu WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu.

Setelah itu, MND merupakan pengedar, dia tertangkap di kawasan Desa Songgokerto dengan barang bukti 8,25 gram sabu. Kemudian FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu.

"Tersangka berikutnya adalah MS, merupakan pengedar pil double L dengan barang bukti sebanyak 6.262 pil double L," tutur Ariek.

Kemudian RY l, merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu. Terakhir adalah ADS, tertangkap di kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu.

"Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads