Majelis hakim menegur terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, karena menyampaikan keterangan secara berbelit-belit di sidang.
Fauziah membunuh suami sirinya, Lukman dengan cara keji. Dia gunakan racun, benda tumpuk dan benda tajam. Kepada polisi dia sampaikan alasannya membunuh suami.
Fauziah membunuh suami sirinya, Lukman, dengan racun dan kekerasan. Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian yang mengejutkan. Kini, ia ditahan polisi.