Fauziah Priati Ningsih (42) bisa saja tetap menutupi aksinya membunuh sang suami, Lukman Haqim (47). Sudah 42 hari pembunuhan tersebut tidak ketahuan karena ditutupi Fauziah dengan sangat rapi. Namun, rasa penyesalan membuat Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Dilansir detikJatim, pembunuhan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Pelaku meracuni suami sirinya dengan potas, lalu memukul dan menusuknya hingga tewas.
Jasad korban dibiarkan di dalam rumah selama berminggu-minggu dan tidak diketahui siapa pun sampai Fauziah menyerahkan diri pada Rabu, 25 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Pembunuhan
Aksi pembunuhan ini direncanakan Fauziah beberapa hari sebelumnya. Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli sebotol racun tikus dan 7 butir potas ikan. Kemudian pada 13 Mei, pelaku mencampurkan racun tersebut ke 4 botol air yang biasa diminum korban.
Keesokan harinya, Lukman meminum air dari salah satu botol sekitar pukul 08.00 WIB. Korban langsung mengalami gejala keracunan sampai pingsan.
Fauziah kemudian meminta bantuan temannya, yaitu pria berinisial SY (51) untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar tidur. Pelaku berdalih suaminya itu sedang mabuk saja.
Sepeninggal SY, Fauziah menghabisi Lukman di kamar tidur. Fauziah memukul kepala belakang dan wajah korban menggunakan balok kayu. Tak cukup, pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak dua kali dengan pisau dapur. Lukman pun tewas.
Cara Pelaku Tutupi Kejahatan
Jasad Lukman dibiarkan tetap ada di kamar, hanya ditutupi dengan karpet, selimut, dan bantal. Fauziah berharap dengan cara itu bau busuk jasad suaminya tidak akan begitu tercium.
Fauziah juga membakar barang bukti yakni 4 botol air minum bercampur potas ikan. Sisa 3 butir potas lainnya dibuang di halaman rumah kontrakan.
Tiga hari pascakejadian, tepatnya tanggal 17 Mei, Fauziah menjual semua perabotan rumah kontrakan kepada temannya. Saat itu, semua perabotan sudah ia keluarkan agar pembeli tak masuk ke dalam rumah. Keberadaan mayat Lukman pun belum terungkap.
Lalu, bau busuk mulai tercium oleh tetangga di sekitar kontrakan tersebut. Fauziah berkilah sumbernya dari tikus-tikus yang mati akibat racun tikus yang dibelinya beberapa hari lalu.
Keluarga korban juga sempat mencari keberadaan korban. Fauziah berdalih sang suami tengah bekerja di Palembang.
Motif Tak Tahan Jadi Samsak KDRT
Fauziah dan Lukman menikah secara siri pada 2014. Hingga lebih dari 10 tahun berumah tangga, keduanya tidak dikaruniai anak. Keduanya tinggal di rumah kontrakan milik Suparmi di Dusun Karangtengah, Jombang, sejak awal menikah.
Rumah tangga mereka diketahui tidak harmonis sejak 2019. Fauziah mengaku sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan itu membuat Fauziah mulai merencanakan pembunuhan suaminya.
Hasil autopsi dokter forensik membuktikan korban tewas karena pukulan benda tumpul di kepala belakang dan 2 tusukan di dada bawah sebelah kanan. Racun potas ikan yang sempat ditenggak korban hanya membuatnya pingsan.
Alasan Menyerahkan Diri
Selama 42 hari keberadaan jasad Lukman tidak ketahuan. Namun, Fauziah dihantui rasa bersalah hingga akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (25/6) pagi ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkap tersangka menyesali perbuatannya. Selain itu, Fauziah juga menyadari tidak akan bisa menutupi kejahatan ini selamanya.
"Dia (Fauziah) merasa menyesal sehingga dengan sadar datang ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri. Dia menyadari (perbuatannya membunuh Lukman) pasti akan terungkap," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(des/des)