PPDS Anestesi Undip Masih Dibekukan, Mahasiswa Belum Bisa Praktik di RS Kariadi

PPDS Anestesi Undip Masih Dibekukan, Mahasiswa Belum Bisa Praktik di RS Kariadi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Sabtu, 17 Mei 2025 10:23 WIB
kampus undip semarang
kampus undip semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom.
Semarang -

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr Kariadi masih dibekukan sampai saat ini. Para mahasiswa PPDS pun belum bisa menjalani praktik pendidikan di RSUP Dr Kariadi.

Diketahui, PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi telah diberhentikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak Agustus 2024, buntut dari dugaan kasus pemerasan yang berbuntut tewasnya mahasiswa PPDS, dokter Aulia.

Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengungkapkan kondisi itu masih berlanjut hingga kini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPDS Anestesi Undip di Karyadi masih dibekukan, jadi mahasiswa PPDS Undip belum bisa praktik di RS Kariadi," kata Nurul melalui pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (17/5/2025).

Nurul belum bisa memastikan sampai kapan pembekuan ini akan berlangsung. Pihak kampus masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang saat ini sudah memasuki tahap 2 itu.

ADVERTISEMENT

"Kita belum tau sampai kapan (PPDS Undip) dibekukan," ujarnya.

Usai munculnya kasus bullying itu, Rektor Undip, Suharnomo, sempat mengungkap bahwa PPDS Prodi Anestesi Undip akan segera kembali dibuka. Bahkan ia menyebut telah ada penandatanganan antara Undip dengan Kemenkes dan RSUP Dr Kariadi.

"Sudah ada MoU ya, saya sudah tanda tangan dengan Kemenkes, dengan (RSUP) Kariadi, disaksikan oleh Pak Dirjen Kemenkes dan juga dari Kemendikbud," kata Suharnomo kepada awak media di Auditorium Fisip Undip, Kamis (10/10/2024).

Dalam nota kesepahaman itu, kata Suharnomo, sudah ada beberapa kesepakatan antara Undip dengan RSUP Kariadi. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki saat nantinya PPDS Anestesi Undip dapat kembali dibuka usai diberhentikan sejak 14 Agustus lalu.

Namun, hingga saat ini prodi tersebut masih belum dibuka. Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengatakan, keluarga korban menuntut agar PPDS Anestesi Undip bisa dibekukan hingga adanya vonis dari persidangan.

"Masih dibekukan. Kami kan protes juga ke Kementerian Kesehatan, sampai dengan nanti terbukti dan tidak terbukti, baru silakan," kata dia saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus bullying PPDS Undip antara lain Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5).

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Adapun, para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads