Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44) memakai racun potas ikan, balok kayu dan pisau dapur. Perempuan asal Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang ini tega menghabisi suaminya karena sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lukman dan Fauziah menikah siri pada 2014 silam. Namun, keduanya belum dikaruniai anak. Lukman mempunyai anak dari istri pertamanya yang sudah ia ceraikan. Pria asal Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno, Jombang ini mempunyai bisnis toko mebel.
Selama 10 tahun terakhir, Lukman dan Fauziah mengontrak rumah milik Suparmi di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang. Rumah ini permukiman padat penduduk ini menjadi saksi bisu kekejian Fauziah menghabisi suami sirinya pada 14 Mei 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, rumah tangga Lukman dengan Fauziah renggang sejak 2019 karena KDRT fisik maupun verbal. Menurutnya, Fauziah mengaku kerap dipukuli maupun dimarahi oleh suami sirinya itu.
"Terlapor (Fauziah) merasa sudah sabar melayani korban, tapi selalu saja menerima KDRT. Sehingga saat itu, 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus dan potas," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
Ketika membunuh Lukman, Fauziah sempat dibantu seorang pria berinisial SY (51). Yaitu teman tersangka yang pernah bekerja di toko mebel milik suaminya. Menurut Margono, SY berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab SY sebatas membantu pelaku memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar tidur rumah kontrakan.
Telebih di hari pembunuhan itu, Fauziah membohongi SY. Ia berdalih suaminya tumbang karena mabuk. SY pun percaya karena Lukman dalam kondisi masih hidup. Padahal, korban pingsan setelah menenggak air minum campur potas ikan yang disiapkan istrinya. Setelah SY pulang, tersangka menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau dapur.
"Keterangan saksi (SY) saat membantu, korban masih hidup. Alasan terlapor kepada saksi saat itu, korban sedang mabuk," ungkapnya.
Margono memastikan tidak ada motif perselingkuhan dalam pembunuhan keji ini. Menurutnya, Fauziah menjadi pelaku tunggal. Motif tersangka murni karena sudah tidak tahan dengan KDRT dari korban.
"Tidak ada unsur orang ketiga karena hasil pemeriksaan pun terlapor (Fauziah) sudah lama merasakan sakit karena kekerasan dari korban," tandasnya.
Sesuai hasil autopsi dokter forensik, Lukman tewas akibat pukulan balok kayu di kepala belakang, serta 2 luka tusuk di dada bawah sebelah kanan. Artinya, racun potas ikan sebatas membuat korban pingsan.
Selanjutnya, Fauziah menghilangkan barang bukti kejahatannya. Yaitu membakar 4 botol air minum campur potas ikan, serta membuang 3 butir potas ikan di halaman rumah kontrakan. Polisi hanya menemukan sisa pembakaran botol di samping rumah ini.
Tersangka sempat tinggal bersama mayat suaminya selama 1 minggu. Ia pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo karena tak tahan dengan bau busuk mayat. Namun, Fauziah beberapa kali mengunjungi rumah kontrakan ini untuk memantau situasi.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan ini menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.
Kondisi jasad Lukman sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.
Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(dpe/abq)