Hasil Autopsi Ungkap Sebab Kematian Suami Dibunuh Istri di Jombang

Hasil Autopsi Ungkap Sebab Kematian Suami Dibunuh Istri di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 26 Jun 2025 20:30 WIB
Polisi ungkap penyebab kematian suami yang dibunuh istri di Jombang bukan karena racun tapi karena ini.
Polisi ungkap penyebab kematian suami yang dibunuh istri di Jombang bukan karena racun tapi karena ini. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44) dengan cara keji, yakni memakai racun, balok kayu dan pisau. Hasil autopsi dokter forensik pun mengungkap sebab kematian pengusaha toko mebel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan jasad Lukman telah diautopsi oleh dokter forensik. Hasilnya, korban tewas bukan karena racun, tapi akibat pukulan benda tumpul pada kepala belakang dan tusukan senjata tajam di dada bawah sebelah kanan.

"Penyebab kematian bisa jadi karena pukulan yang sangat keras di belakang kepala dan tusukan di bawah dada sebelah kanan 2 kali," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah menyita barang bukti yang digunakan Fauziah menghabisi Lukman. Yaitu 1 pisau dapur dan 1 balok kayu sepanjang 1 meter. Sedangkan racun potas ikan campur air yang sempat diminum korban, sebatas membuat korban tak sadarkan diri.

"Kandungan racun dalam tubuh korban masih kami ajukan pemeriksaan di labfor, mungkin dalam 3 hari atau 1 minggu hasilnya keluar," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Fauziah merencanakan matang pembunuhan Lukman. Perempuan asal asal Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang ini lebih dulu membeli 1 botol racun tikus dan 7 butir potas ikan pada 11 Mei 2025. Kemudian pada 13 Mei, tersangka memasukkan 4 potas ke dalam 4 botol air yang biasa diminum korban setiap pagi.

Keesokan harinya, Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Lukman meminum air dari salah satu botol yang sudah dicampur racun ikan. Seketika ia tumbang mengalami gejala keracunan. Fauziah lantas meminta bantuan temannya, yaitu pria berinisial SY (51) untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar tidur rumah kontrakan.

Saat itu, Fauziah berdalih kepada SY bahwa suaminya sedang mabuk. Setelah SY pulang, tersangka memukul kepala belakang dan wajah korban memakai balok kayu. Dia kemudian menusuk dada bawah sisi kanan korban dengan pisau dapur. Jasad korban digeletakkan di lantai kamar tidur lalu ditutupi karpet, selimut, dan bantal.

Selanjutnya, Fauziah menghilangkan barang bukti kejahatannya dengan membakar 4 botol air minum campur potas ikan, serta membuang 3 butir potas ikan di halaman rumah kontrakan. Polisi hanya menemukan sisa pembakaran botol di samping rumah ini.

Tersangka sempat tinggal bersama mayat suaminya selama 1 minggu. Ia pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo karena tak kuat dengan bau busuk mayat. Namun, Fauziah masih beberapa kali mengunjungi rumah kontrakan ini untuk memantau situasi.

Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan ini menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad Lukman sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Lukman dan Fauziah menikah siri pada 2014 silam. Hingga kini keduanya belum dikaruniai anak. Lukman mempunyai anak dari istri pertama yang sudah ia ceraikan. Pria asal Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno, Jombang ini mempunyai bisnis toko mebel.

Selama 10 tahun terakhir, Lukman dan Fauziah mengontrak rumah milik Suparmi di Dusun Karangtengah, RT 3, RW 2, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang. Rumah ini menjadi saksi bisu kekejian Fauziah menghabisi suami sirinya pada 14 Mei 2025.

Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.




(dpe/abq)


Hide Ads