Polisi menangkap 3 orang pelaku hipnotis masing-masing berinisial pria inisial AR (36), AN (33) dan AT (37) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tiga pelajar SMP di Depok jadi korban penipuan pria mengaku-ngaku sebagai ojol. Pelaku membujuk korban jadi penumpang orderan untuk cari poin penumpang.
Sidang tuntutan terdakwa Safrizal dan 5 kawannya di PN Medan, dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 45 Kg ditunda. JPU Febrianti pun ungkap penyebabnya.