Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Safrizal dan lima kawannya yang didakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kg. Safrizal merupakan menantu M Yakob, terpidana kasus 20 kg sabu.
Dilihat detikSumut, Selasa (27/2/2024), sidang itu berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada pukul 15.33 WIB. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian.
"Jadi jaksa belum bisa mempersiapkan tuntutannya. Baik, dengan demikian para terdakwa, tuntutannya belum siap, jadi minggu depan," kata Erianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrianti Sibayang mengucapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa belum selesai. Oleh karena itu, dirinya meminta waktu ke hakim satu minggu lagi.
"Tuntutan belum selesai. Kami minta waktu satu minggu lagi. Alasannya belum dikirim dari Kejaksaan Agung," ujarnya saat diwawancarai detikSumut.
Dilansir dari SIPP PN Medan menerangkan bahwa terdakwa Safrizal bersama M Rahmad, Tgk Mansyur, Mahadir Muhammad, Nur Fadli, dan Nasrun melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam hal ini narkotika jenis sabu seberat 45 kg.
Terkait kronologi, awalnya personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Luthfi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Lalu, Luthfi menerangkan narkoba yang disita petugas darinya didapat dari orang bernama Aris.
Luthfi turut memberikan informasi Aris akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kembali. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap Aris. Pada Jumat (27/9/2023) didapati informasi Aris berada di Kota Langsa dan diduga membawa sabu.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (3/10/2023) dengan menggerebek satu unit mobil Daihatsu silver dengan plat BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu.
Dari situ, ditangkaplah terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad serta disita dua goni putih yang masing-masing memuat 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu. Totalnya seberat 40 kg.
Selain itu, ada pula satu buah plastik bening didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu di dalam mobil tersebut. Terdakwa Safrizal mengaku mengajak Mahadir untuk mengambil sabu itu dari Aris.
Terdakwa Safrizal mengaku disuruh Wardi dengan upah Rp 135 juta. Mahadir dijanjikan akan mendapatkan uang rokok. Lalu, polisi coba mengkontak Aris melelaui Safrizal namun tidak berhasil.
Terdakwa Safrizal mengaku akan mengantar sabu itu ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap Rahmad dan TGK Mansur saat hendak menerima sabu itu.
Rahmad dan TGK Mansur mengaku disuruh Nasrun untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal. Rencananya, sabu itu mau diantar ke Nur Fadli di sekitaran Kota Langsa.
Selanjutnya, polisi menangkap Nur Fadli sekitar pukul 11.00 WIB. Nur Fadli mengaku disuruh Nasrun yang merupakan Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menerima sabu itu dan mau membawa ke penerima di Lampung.
Setelah itu, polisi menjemput Nasrun di Rutan Tanjung Gusta. Demikian, terdakwa didakwa primair pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan polisi menyita sabu 45 kg dari penangkapan MM (Mahadir Muhammad) dan S (Safrizal), anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. Sabu itu ternyata dikendalikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/10/2023).
(mjy/mjy)