3 Pelaku Hipnotis Gasak Rp 12 Juta di Pinrang Ditangkap, Modus Gandakan Uang

3 Pelaku Hipnotis Gasak Rp 12 Juta di Pinrang Ditangkap, Modus Gandakan Uang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Pinrang -

Polisi menangkap 3 orang pelaku hipnotis masing-masing berinisial pria inisial AR (36), AN (33) dan AT (37) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menggasak uang warga sebanyak Rp 12,8 juta dengan modus menggandakan uang korban.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus hipnotis," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (2/3/2024).

Kejadian penipuan tersebut dilakukan 3 pelaku terhadap korban inisial HJ (52) di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang pada 25 Oktober 2023. Awalnya korban menunggu di pinggir jalan kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil warna putih dan korban naik ke mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam perjalanan korban diberi jimat dan jampi-jampi oleh pelaku dan pelapor memberikan sebuah kartu ATM miliknya kepada pelaku," jelasnya.

Akhmad mengatakan, pelaku juga menyuruh pelapor kembali ke rumah untuk mengambil gelang emas. Selanjutnya, korban diantar ke ATM dan di dalam perjalanan tersebut korban memberikan gelang emas miliknya.

ADVERTISEMENT

"Setelah sampai ke ATM pelaku langsung pergi dan korban merasa keberatan atau ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 12,8 juta dan melaporkan ke pihak yang berwajib," paparnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang pada Kamis (29/2).

"Tim menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan mobil yang digunakan," terangnya.

Hasil interogasi yang dilakukan, para pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan penipuan. Modusnya dengan menghipnotis para korban dan mengaku bisa menggandakan harta seperti emas dan uang korban.

"Pelaku mengaku memakai modus hipnotis dengan mengaku bisa menggandakan harta berharga seperti emas dan uang," bebernya.




(sar/ata)

Hide Ads