Oknum anggota polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, inisial D diduga melakukan penggelapan uang cicilan pembelian rumah kontrakan dengan total senilai Rp 1,9 miliar. Dugaan penggelapan itu telah dilaporkan korban atas nama Rafi Fauzan Aksal ke polisi.
"Jadi, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh klien saya," kata kuasa hukum korban, Efendi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Efendi mengatakan korban awalnya melihat unggahan penjualan rumah kontrakan di media sosial oleh oknum polisi D pada Desember 2021. Kliennya kemudian mengajak ketemu dan melakukan penawaran harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mulanya klien kami melihat rumat ini melalui sosial media yang dipasarkan oknum aparat ini. Setelah itu, klien kami menelepon dan kemudian janjian bertemu di lokasi. Kemudian klien kami menanyakan harganya dan harganya itu Rp 1,5 miliar terus nego-nego dan dealnya di angka Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Dia melanjutkan kliennya kemudian mengetahui rumah kontrakan itu masih dalam proses agunan di bank senilai Rp 750 juta. Sehingga, kliennya membayarkan uang muka (DP) senilai Rp 450 juta kepada oknum polisi tersebut.
"Tetapi rumah ini masih dalam proses agunan bank, di bank masih ada tunggakan sekitar Rp 750 juta, digantikan DP-nya oleh klien kami sebesar Rp 460 juta, setelah digantikan proses pembayaran cicilan ini melalui auto debit nomor rekening oknum ini," ungkapnya.
Saat proses pembayaran berlangsung selama 2 bulan, oknum polisi itu disebut meminta kliennya tidak lagi mengirimkan uang ke rekening auto debitnya melainkan ke rekening pribadinya.
"Berjalan 2 bulan, si oknum ini mengatakan bahwa jangan ditrasnfer lagi ke auto debit itu ke rekening saya saja kata si oknum ini. Ditrasnferlah ke rekening si oknum ini yang inisial D," ungkapnya.
Belakangan, rumah kontrakan itu dilelang oleh pihak bank. Sehingga, kliennya mendatangi oknum polisi tersebut menanyakan kebenaran lelang itu dan cicilan yang sudah dia bayarkan. Terungkap, oknum polisi tidak menyetorkan cicilan tersebut.
"Setelah ditransfer berjalan 7 bulan (Juni 2023) di mana per bulan Rp 15 juta kemudian klien kami kaget kok tiba-tiba ada peringatan dari bank rumah itu akan dilelang, sedangkan klien kami selama 7 bulan ini lancar pembayaran ke oknum D ini, setelah ditelusuri ternyata uang tidak ditransferkan dan oknum polisi mengakui itu," ungkapnya.
Efendi kemudian memberikan somasi pertama kepada oknum polisi tersebut untuk menanyakan penggelapan uang kliennya. Dia mengaku kliennya dan oknum polisi itu sempat bertemu dan kliennya memilih untuk menebus angunan tersebut sebesar Rp 800 juta.
"Saya memberikan surat peringatan 1 ini ke D untuk menanyakan terkait uang yang digelapkan ini, mereka bilang cari jalan solusinya. Klien kami menginginkan untuk melakukan penebusan saja, dia cari solusinya dan mendapatkan dana talangan dari kakaknya lalu memberikan ke bank sebesar Rp 800 juta dan sudah ditranfer ke bank," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pascapembayaran tersebut, pihak bank tetap tidak memberikan sertifikat kepada kliennya. Hingga pada Januari 2024 pihak bank memberikan surat pemberitahuan pengosongan rumah kontrakan tersebut.
"Oknum polisi minta ke pihak bank tidak boleh dilakukan pengambilan sertifikat dengan alasan boleh pengambilan sertifikat dengan catatan bahwa D dikasih pinjam uang sebesar Rp 300 juta. Setelah itu, tidak terjadi pengambilan sertifikat dan berlarut-larut hingga akhirnya rumah klien kami dilelang ini terus tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari bank yang isinya mengosongkan rumah tersebut," tuturnya.
Efendi mengaku kliennya sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Sehingga, dia mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan nomor LP/B/171/II/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA POLDA PAPUA BARAT tertanggal 26 Februari2024.
"Sejauh ini kerugian dari materil pertama DP ke D Rp 460 juta, kemudian pembayaran 7 bulan totalnya per bulan Rp 15 juta jadi kisaran Rp 90 jutaan yang digelapkan D. Tapi ketika dihitung kerugian keseluruhan dengan renovasi rumah sekitar Rp 1,9 miliar," ungkapnya
"Laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena klien kami ini betul-betul uang yang murni diberikan kepada D ini tidak dibayarkan ke pihak kreditur dalam hal ini bank, jadi murni penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebut pihaknya belum menerima laporan polisi. Kemungkinan, kata dia, lsaporan tersebut masih berada di SPKT dan belum didisposisikan.
"Belum ada laporannya masuk ke sini (mungkin masih di SPKT). Masih dispo dulu, baru ke saya dilakukan lidik oleh unit jatanras atau eksus," singkatnya.