Seorang kepala desa (kades) di Situbondo dilaporkan polisi karena menggadaikan mobil rental yang disewanya. Mobil yang digelapkan ada 3 unit.
Terlapor yakni ZI, kepala desa di Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sementara pelapor atas nama Andriyanto (30), warga Desa Sumber Pinang, Mlandingan.
Keterangan diperoleh, kasus ini bermula saat Zi menyewa 3 unit mobil di rental yang dikelola Andriyanto. Mobil itu akan digunakan untuk operasional pengerjaan proyek di desanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai kesepakatan, sewa mobil rental itu akan dibayarkan setelah 2 bulan. Namun ZI ternyata tak menepati janjinya untuk membayar uang sewa.
Tak cuma itu, ZI malah menggadaikan mobil-mobil yang disewanya ke seseorang di daerah Besuki. ZI juga selalu menghindar ketika ditagih sewa mobilnya.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan periksa terlapor," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (23/2/2024).
Penyidik juga akan memanggil para pihak, yakni pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terlapor, yakni kades akan segera dipanggil untuk mendalami laporan tersebut," pungkas Momon.
(abq/iwd)