Diduga Gelapkan Mobil Rental, Kades di Situbondo Dipolisikan

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Kades di Situbondo Dipolisikan

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 03:00 WIB
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratowo (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Situbondo -

Seorang kepala desa (kades) di Situbondo dilaporkan polisi karena menggadaikan mobil rental yang disewanya. Mobil yang digelapkan ada 3 unit.

Terlapor yakni ZI, kepala desa di Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sementara pelapor atas nama Andriyanto (30), warga Desa Sumber Pinang, Mlandingan.

Keterangan diperoleh, kasus ini bermula saat Zi menyewa 3 unit mobil di rental yang dikelola Andriyanto. Mobil itu akan digunakan untuk operasional pengerjaan proyek di desanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai kesepakatan, sewa mobil rental itu akan dibayarkan setelah 2 bulan. Namun ZI ternyata tak menepati janjinya untuk membayar uang sewa.

Tak cuma itu, ZI malah menggadaikan mobil-mobil yang disewanya ke seseorang di daerah Besuki. ZI juga selalu menghindar ketika ditagih sewa mobilnya.

ADVERTISEMENT

"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan periksa terlapor," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (23/2/2024).

Penyidik juga akan memanggil para pihak, yakni pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terlapor, yakni kades akan segera dipanggil untuk mendalami laporan tersebut," pungkas Momon.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads