Polres Ngawi menetapkan Aris, sopir pikap, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 3 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Seorang balita di Sidoarjo diculik oleh pasangan kekasih dengan modus membujuk. Beruntung, ia ditemukan selamat setelah lebih dari sehari. Pelaku ditangkap.
Seorang pria berinisial FI ditangkap setelah membunuh balita AK di Cilacap. Kematian awalnya dianggap kecelakaan, namun ayah korban curiga dan melapor.