Seorang balita berinisial AK (3) di Cilacap tewas dibunuh oleh selingkuhan ibunya, pria inisial FI (21). Aksi keji itu terbongkar usai ayah kandung korban, DK (29), melaporkan kejanggalan di balik tewasnya sang anak.
Selain FI, polisi juga menetapkan ibu korban, RI (23) sebagai tersangka. RI diduga turut serta dalam aksi keji itu karena membiarkan putranya dibawa FI untuk dianiaya hingga tewas. Berikut fakta-faktanya.
Terbongkar dari Laporan Ayah Kandung
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan kematian korban awalnya disebut gegara terjatuh dari sepeda motor saat dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Tetapi ayah korban berinisial DK (29) curiga dengan kematian anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian hari Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP-nya ada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja. Korbannya adalah AK usianya 3 tahun 8 bulan, yang menjadi tersangka adalah FI (21) warga Aceh," terang Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025).
Korban dimakamkan sehari setelah dinyatakan meninggal karena menunggu ayah kandung korban tiba dari Jakarta. Namun karena merasa janggal, akhirnya DK melapor kejadian ini ke polisi.
"Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," terangnya.
Tersangka Ditangkap
Usai melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (9/8). Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sempat melihat pelaku dan ibu korban menyerahkan anaknya sebelum dibunuh.
"Setelah kita mendapatkan identitas pelaku kita langsung cari keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain," jelasnya.
Awalnya korban disebut meninggal karena kecelakaan saat diajak pergi pelaku. Namun dari keterangan ibu kandungnya, korban disebut meninggal dunia karena jatuh di belakang rumah.
"Awalnya korban ini dikatakan kecelakaan jatuh dari motor pada saat bermain ke sana. Kemudian ibu korban juga menyampaikan bahwa anak ini jatuhnya di samping rumah," ujar dia.
"Jadi dengan adanya beberapa ketidaksesuaian keterangan ini kami melakukan penyelidikan dan kita rangkai dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapat sehingga kita bisa menentukan tersangkanya adalah FI," lanjut dia.
Ibu Korban Jadi Tersangka
Polisi pun terus melakukan pendalaman kasus ini hingga menetapkan ibu korban berinisial RI (23) sebagai tersangka oleh polisi. Guntar menyebut RI mengetahui korban pergi untuk dianiaya oleh pelaku.
"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," ungkapnya.
Korban Disiksa hingga Dilempar
berdasarkan hasil penyelidikan terungkap korban tewas akibat dianiaya secara sadis oleh pelaku saat dibawa pergi. Di atas bukit kebun karet korban beberapa kali dipukul, dilempar, dan dicekik hingga tewas.
"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," papar dia.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan keterlibatan ibu kandung korban. Namun Guntar menyatakan ibu korban mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku.
"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelas dia.
Baca Motif Tersangka Habisi Korban di halaman selanjutnya
Motif Tersangka Habisi Korban
Polisi mengungkap motif FI dengan sadis menghabisi AK (3). Aksi tersebut dilakukan lantaran FI menjadi penghalang hubungannya dengan RI yang tidak lain ibu korban.
"Awalnya pelaku berprofesi pegawai koperasi harian yang meminjamkan uang, berawal dari hubungan itu intens bertemu sehingga timbul hubungan yang lebih dekat," terang Guntar.
Guntar menjelaskan, ayah kandung korban diketahui merantau ke Jakarta. Dia bilang anak korban disebut merasa tidak senang karena pelaku dan ibu kandungnya kerap bertemu.
"Sehingga kedekatan itu yang membuat korban merasa risih. Karena anak ini kemungkinan mengetahui yang berjalan dengan ibunya bukan ayah kandungnya," ujarnya.
Kemudian pelaku menganggap korban sebagai penghalang hubungan asmaranya. Korban kemudian dianiaya oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya.
"Jadi pelaku menganggap anak ini sebagai penghalang. Anak ini tidak suka (pelaku) dekat dengan ibunya hingga akhirnya (pelaku) menganiaya korban hingga tewas," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan RI mengetahui korban pergi untuk dianiaya oleh pelaku.
"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025).
Dari hasil penyelidikan korban tewas akibat dianiaya secara sadis oleh FI saat dibawa pergi. Di atas bukit kebun karet itu korban beberapa kali dipukul, dilempar, dicekik hingga tewas.
"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban. Namun Guntar menyatakan ibu korban mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku.
"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kejadian ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.