Tragis! Balita Tewas Dibunuh Pria Selingkuhan Ibu Kandung di Cilacap

Tragis! Balita Tewas Dibunuh Pria Selingkuhan Ibu Kandung di Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 16:01 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap balita AK (3) di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Senin (11/8/2025). Balita ini tewas di tangan pria selingkuhan ibu kandungnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap balita AK (3) di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Senin (11/8/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang pria berinisial FI (21), warga Aceh, ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap usai membunuh balita berinisial AK (3). Peristiwa terbongkar berkat laporan ayah kandung korban yang merasa janggal dengan kematian anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan kematian korban awalnya disebut karena terjatuh dari sepeda motor saat dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Namun ayah korban berinisial DK (29) curiga dengan kematian anaknya.

"Kejadian hari Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP-nya ada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja. Korbannya adalah AK usianya 3 tahun 8 bulan, yang menjadi tersangka adalah FI (21) warga Aceh," kata Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lalu dimakamkan sehari setelah dinyatakan meninggal karena menunggu ayah kandung korban tiba dari Jakarta. Namun karena merasa janggal akhirnya DK melapor kejadian ini ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," terangnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (9/8). Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sempat melihat pelaku dan ibu korban menyerahkan anaknya sebelum dibunuh.

"Setelah kita mendapatkan identitas pelaku kita langsung cari keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain," jelasnya.

Awalnya korban disebut meninggal karena kecelakaan saat diajak pergi pelaku. Namun dari keterangan ibu kandungnya, korban disebut meninggal dunia karena jatuh di belakang rumah.

"Awalnya korban ini dikatakan kecelakaan jatuh dari motor pada saat bermain ke sana. Kemudian ibu korban juga menyampaikan bahwa anak ini jatuhnya di samping rumah," ujar dia.

"Jadi dengan adanya beberapa ketidaksesuaian keterangan ini kami melakukan penyelidikan dan kita rangkai dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapat sehingga kita bisa menentukan tersangkanya adalah FI," lanjut dia.

Ibu Juga Jadi Tersangka

Usai dilakukan pendalaman ibu korban berinisial RI (23) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Guntar menyebut RI mengetahui korban pergi untuk dianiaya oleh pelaku.

"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan korban tewas akibat dianiaya secara sadis oleh pelaku saat dibawa pergi. Di atas bukit kebun karet korban beberapa kali dipukul, dilempar, dan dicekik hingga tewas.

"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," papar dia.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan keterlibatan ibu kandung korban. Namun Guntar menyatakan ibu korban mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku.

"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelas dia.

Atas kejadian ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads