Perselingkuhan hingga memakan korban jiwa terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial FI (21) menganiaya anak selingkuhannya hingga tewas. Mirisnya, aksi FI itu dibiarkan oleh si selingkuhan alias ibu korban, RI (23).
Korban berinisial AK masih berusia 3 tahun 8 bulan. Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (7/8) pukul 10.00 WIB.
"TKP-nya ada di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja. Yang menjadi tersangka adalah FI, warga Aceh," jelas Guntar dilansir detikJateng, Senin (11/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saksi yang diperiksa polisi mengatakan bahwa sebelum kejadian, mereka melihat ibu korban menyerahkan anaknya kepada pelaku. Kemudian pelaku membawa pergi anak itu dengan alasan bermain ke gunung.
"Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain," ujar Guntar.
Begitu sampai di lokasi, pelaku bukannya mengajak korban bermain. Dia malah menyiksa korban secara sadis. Korban beberapa kali dipukul, dilempar, kemudian dicekik hingga tewas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku menghubungi ibu korban alias selingkuhannya untuk menjemput korban.
"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Kematian korban langsung diketahui keluarga dan warga. Ibu korban berdalih bahwa anaknya meninggal karena jatuh dari motor pelaku saat diajak bermain. Namun, pernyataan ibu korban berubah lagi. Balita malang itu disebut jatuh di samping rumah, bukan saat main ke kebun.
"Awalnya korban ini dikatakan kecelakaan jatuh dari motor pada saat bermain ke sana. Kemudian ibu korban juga menyampaikan bahwa anak ini jatuhnya di samping rumah," beber Guntar.
DK (29), ayah kandung korban, diketahui merantau dan masih berada di Jakarta saat kejadian. Begitu pulang untuk memakamkan anaknya, dia juga langsung mencium adanya kejanggalan. Setelah anaknya dimakamkan, DK pun melaporkan kecurigannya beserta barang-barang bukti ke Polsek Wanareja.
"Ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena measa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," ungkap Guntar.
Pelaku FI ditangkap pada hari Sabtu (9/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Ibu korban, RI, juga dijadikan tersangka karena dianggap mengetahui pembunuhan itu tetapi membiarkannya dan berusaha menutup-nutupinya.
"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," tegasnya.
Guntar juga mengungkap awal mula FI dan RI saling dekat. Namun, hubungan itu membuat si anak risih karena dia tahu FI bukan ayah kandungnya. Hal itu membuat FI kesal dan menganggap korban sebagai penghalang hubungannya dengan RI.
"Awalnya pelaku berprofesi sebagai pegawai koperasi harian yang meminjamkan uang. Berawal dari hubungan itu intens bertemu sehingga timbul hubungan yang lebih dekat," kata Guntar.
Pelaku pun tega menganiaya korban dengan harapan hubungannya tidak lagi terhalang anak. Hal itu juga diketahui oleh ibu korban, tapi tidak bertindak apa-apa.
"Jadi pelaku menganggap anak ini sebagai penghalang. Anak ini tidak suka (FI) dekat dengan ibunya hingga akhirnya menganiaya korban hingga tewas," ujarnya.
Atas kejadian ini, FI dan RI dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian pada anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di detikJateng.