Balita di Sidoarjo Diculik, Pelaku Teman Lama Ibu Korban Diringkus

Balita di Sidoarjo Diculik, Pelaku Teman Lama Ibu Korban Diringkus

Suparno - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 21:50 WIB
Pelaku penculikan balita di Sidoarjo yang berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.
Pelaku penculikan balita di Sidoarjo yang berhasil diringkus polisi di Yogyakarta. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Seorang balita laki-laki berusia 1 tahun 6 bulan asal Sedati, Sidoarjo diculik oleh sepasang kekasih asal Sleman, DIY. Penculikan itu dilakukan dengan modus membujuk korban membeli susu dan jajan.

Balita bernama MaulanaZayn itu sempat dibawa kabur lebih dari sehari hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat dan sehat di Yogyakarta. Kedua pelaku berinisial ADR (22) alias Astika Dewi Ristanti dan kekasihnya, BDN (23) ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Korban dibawa pada 16 Juli sore. Pelaku perempuan merupakan kenalan lama orang tua korban saat masih kerja di Yogyakarta," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainur menjelaskan peristiwa bermula saat datang ADR yang akrab disapa Rista bertamu ke rumah korban bersama BDN. Meski sudah dilarang oleh orang tua korban, Rista tetap membujuk sang balita dengan iming-iming membeli susu dan jajan.

"Pelaku bahkan sempat bilang ke nenek korban hanya mau keluar sebentar. Tapi ternyata langsung kabur bawa korban naik motor bersama pacarnya," kata Rofik.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban yang panik sempat mencari ke warung, penginapan, hingga mencoba menghubungi pelaku. Namun nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan diduga telah diblokir.

Motif penculikan pun terkuak. Rista mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anak kandungnya. Ia ingin membawa korban untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan itu juga diduga sebagai bentuk tekanan kepada orang tua korban agar segera melunasi utang di sebuah kafe.

"Pelaku ingin korban dijadikan alat tekan agar utang segera dibayar. Ini penculikan dengan modus personal dan emosional," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit PPA Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban di sebuah lokasi di Yogyakarta.

Keduanya kami amankan pada Sabtu dini hari (19/7) dan korban langsung kami bawa pulang. Syukurnya, kondisi korban sehat dan tidak terluka," ucap Rofik.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 HP pelaku, pakaian korban, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan pelapor. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta).

Atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara

"Kami imbau masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya meskipun kenal dekat. Anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua atau keluarga yang benar-benar dipercaya," tutup AKBP Rofik.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads