detikJatim
Istri Siri Rebut Warisan Suami Rp 2 M Pakai Dokumen Palsu Dituntut 1 Tahun Bui
Emi Lailatul Uzlifah dituntut 1 tahun penjara karena menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat atau pengesahan nikah.
Senin, 25 Nov 2024 19:45 WIB