18 Preman di Kota Mojokerto Diringkus Selama 2 Pekan Operasi Pekat

18 Preman di Kota Mojokerto Diringkus Selama 2 Pekan Operasi Pekat

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Mei 2025 23:30 WIB
Belasan preman di Mojokerto yang diringkus selama 2 pekan Operasi Pekat.
Belasan preman di Mojokerto yang diringkus selama 2 pekan Operasi Pekat. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polres Mojokerto Kota meringkus 18 preman selama 2 pekan Operasi Pekat Semeru II, 1-14 Mei 2025. Belasan tersangka berprofesi sebagai preman, debt collector dan pengamen yang sudah meresahkan masyarakat.

Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Suwarno menjelaskan, pihaknya mengerahkan kekuatan maksimal untuk menjalankan Operasi Pekat Semeru II 2025. Hal ini sesuai instruksi Kapolres AKBP Daniel S Marunduri.

"Sehingga kami amankan 18 pelaku premanisme dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan preman yang ditangkap yaitu HD (50) dan HR (49), warga Mojoanyar, Mojokerto, IS (54), warga Mojowarno, Jombang, TW (47), RG (28), SF (27) dan HI (27), asal Kranggan, Kota Mojokerto, AG (34), asal Yosowilangun, Lumajang.

Selain itu FD (48), AD (23) dan RAK (19), warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, YD (38), HR (51) dan HS (54), warga Kemlagi, Mojokerto, ET (32), warga Gedeg, Mojokerto, RDP (17), warga Mojosari, Mojokerto, serta ERW (16) dan NJS (14) asal Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Modus mereka melakukan penganiayaan dan pengancaman, perampasan dan pemerasan, pengeroyokan, serta perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman," ungkap Suwarno.

Para pelaku, lanjut Suwarno, melakukan aksi premanisme di Jalan Brawijaya Kota Mojokerto, di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, di Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, serta di Alun-alun Wiraraja dan Pasar Tanjunganyar, Kota Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman video, 1 kaus milik korban, 3 lembar hasil visum para korban, 1 senjata tajam bendo, 3 kaus hitam, 1 jaket hoodie, 1 gitar ukulele, serta uang Rp 137.000.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170, Pasal 368, Pasal 351, Pasal 335, serta Pasal 504 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra menambahkan di antara 18 preman yang ditangkap, 5 orang berprofesi sebagai debt collector. Mereka melakukan pemerasan kepada pemilik sepeda motor yang menunggak angsuran di perusahaan leasing.

"Karena para pelaku meminta uang Rp 5 juta dari korban agar kendaraan tidak ditarik leasing. Korban memberi Rp 1,5 juta. Sempat terjadi saling dorong sehingga baju korban robek," tandasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads