Emi Lailatul Uzlifah dituntut 1 tahun penjara karena menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat atau pengesahan nikah. Warga Kemlagi, Mojokerto ini lantas menggunakan isbat nikat tersebut untuk menguasai warisan mendiang suaminya yang nilainya ditaksir Rp 2 miliar.
Tuntutan terhadap Emi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Ari menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan," terangnya saat membacakan tuntutan, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Hukum Emi, Muhamad Zulfan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Ia akan mengajukan pledoi dengan harapan kliennya dibebaskan. Sebab menurutnya, Emi tidak mengetahui kalau dokumen tersebut palsu, begitu pula proses pembuatannya.
"Dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang melihat Bu Emi mengurus di Dispendukcapil. Tidak ada data bukti apa pun kalau Bu Emi melakukan pengajuan. KTP dan KK prosesnya semasa almarhum (Handika) hidup dan diketahui almarhum. Untuk akta kematian, prosesnya dari terdakwa menyerahkan kepada orang kepercayaan Handika semasa hidupnya. Panggilannya Pakde Tolet," tandasnya.
Sebelumnya, Emi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (8/10). Warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu didakwa dengan pasal 264 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP. Yaitu diduga menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat nikah dengan mendiang Handika.
KTP Handika tersebut palsu karena menggunakan NIK milik mendiang Mokhamad Robiadi, warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto. Dari KTP palsu itu lah, terbit KK yang juga palsu pada 22 Mei 2018. Selanjutnya, Emi meminta bantuan saudaranya mengurus surat kematian Handika di kantor Desa Mojojajar.
Lagi-lagi surat kematian yang ditandatangani Kades Mojojajar itu palsu karena Handika meninggal di Kota Malang pada 26 Agustus 2021. KTP, KK dan akta kematian palsu tersebut sudah dibatalkan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
Emi diduga sengaja mengurus isbat nikah menggunakan dokumen palsu agar diakui negara sebagai istri sah mendiang Handika. Sehingga wanita berjilbab ini mempunyai hak untuk mewarisi harta mantan suaminya itu. Yaitu berupa 2 rumah dan 1 mobil Honda CRV yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Padahal, Handika mempunyai istri sah, Nina Farida yang dinikahinya pada 1 September 1993.
(abq/iwd)