Majelis hakim PN Bandung menyatakan Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob bersalah kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob divonis 2 tahun 6 bulan bui.
YouTuber Resbob mengaku menghina Suku Sunda dalam persidangan. Ia menjelaskan konteks video viral dan dampak dari ucapannya yang memicu kemarahan publik.
YouTuber Resbob menjalani sidang perdana atas dakwaan penghinaan suku Sunda. Dia terancam 4 tahun penjara dan akan melakukan perlawanan. Sidang ditunda.