5 Fakta YouTuber Resbob Usai Hina Suku Sunda

5 Fakta YouTuber Resbob Usai Hina Suku Sunda

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 31 Mar 2026 10:30 WIB
Resbob usai menjalani sidang di PN Bandung.
Resbob (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra Nasihan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Usai menjalani persidangan pada Senin (30/3/2026), Resbob mengungkapkan sejumlah penyesalan dan keinginannya di masa depan.

Berikut 5 fakta terbaru dari kasus YouTuber Resbob yang dirangkum detikJabar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Di-DO Kampus dan Ingin Kuliah di Unpas

Resbob membeberkan bahwa dirinya telah dikeluarkan atau terkena drop out (DO) dari Universitas Wijayakusuma Surabaya imbas kasus ini. Ke depannya, ia berniat menebus kesalahan dengan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung agar bisa mempelajari adat Sunda secara langsung.

"Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya udah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya. Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan, san saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai," kata Resbob.

ADVERTISEMENT

2. Minta Maaf ke Gubernur dan Wagub Jabar

Dalam momen tersebut, Resbob juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yang ditujukan kepada pimpinan daerah Provinsi Jawa Barat, yakni Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan.

"Semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan. Kepada Pak Gubernur, Pak Dedi, kepada Pak Wagub juga, Pak Erwan, saya mohon permohonan maaf saya ini bisa diterima," ucapnya.

3. Berharap Keringanan Hukuman

Resbob berharap sikap kooperatifnya selama persidangan dan penyesalannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia memohon agar diberikan keringanan hukuman atas kesalahannya.

"Bisa diberi keringanan, karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Sehingga kalau ada orang salah, jangan dibenarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus dimaafkan," pungkasnya.

4. Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Proses peradilan terhadap Resbob masih belum usai. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4/2026). Adapun agenda pada sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

5. Terancam UU ITE dan KUHP Baru

Akibat konten videonya yang dinilai menghina Suku Sunda, Resbob didakwa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "3 YouTuber dengan Subscriber Terbanyak di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads