Kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob kembali dilanjutkan. Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu akhirnya membeberkan pengakuan soal videonya yang viral dan memantik kemarahan banyak orang di media sosial.
Persidangan kasus Resbob digelar di PN Bandung, Senin (30/3/2026). Sidang itu harusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan, namun pihak Resbob batal menghadirkan saksi tersebut dan persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Resbob Minta Jadi Tahanan Kota |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat duduk di meja persidangan, Resbob lalu blak-blakan soal videonya yang kemudian viral di medsos. Ia tak membantah melontarkan kata hinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, termasuk kepada Suku Sunda.
"Ya saya katakan itu Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming youtube," kata Resbob memulai pengakuannya.
Ternyata, sebelum menyiarkan video itu secara langsung di YouTube, Resbob berencana untuk pergi ke wahana rumah hantu di Surabaya. Sebelum berangkat, dia terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis Moke.
"Tapi hanya sebotol minumnya, dan itu enggak akan membuat mabuk alias saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil. Dan, saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda)," ujarnya.
Meski mengaku tak terpengaruh alkohol, namun Resbob akhirnya melontarkan kalimat yang memantik kemarahan di medsos. Dalam pengakuannya, kawan Resbob, Nathan lah yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan 'kata-kata hari ini, Bob'.
"Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia (Nathan) merekam (live) pakai Hp saya. Saya yang mengendarai mobil, sedangkan Nathan di samping saya," ucapnya.
Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan, Resbob mengaku tidak menyadarinya sejak awal. Hingga keesokan harinya, dia diberi kabar oleh Nathan bahwa video itu viral dan menantik kemarahan.
"Live dilakukan sekitar 58 menitan. Saya pun kaget video itu viral. Dan, saya pun langsung klarifikasi serta di Youtube saya pun saya hapus videonya. Saya pun pergi-pergian ke sejumlah tempat itu untuk menenangkan diri," tuturnya.
Pengakuan Resbob turut dikomentari Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar. Di momen itu, Adeng ikut menasehati Resbob dengan kiasan bahwa kata-kata yang diucapkannya merupakan gambaran dari hatinya sendiri.
"Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Jadi, soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis. Jangan berpura-pura polos nggak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?," kata Adeng yang direspons Resbob bahwa tindakan itu hanya spontanitas.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ral/sud)
