Dugaan pemalsuan dokumen tanah di Gresik dengan tersangka notaris yang diduga nyambi mafia tanah Resa Andrianto terus diselidiki. 14 orang saksi diperiksa.
Notaris Resa Andrianto ditangkap sebagai tersangka mafia tanah di Gresik. Ia diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah, merugikan korban hingga Rp 8 miliar.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Kasus dugaan mafia tanah dengan pelapor Bryan Manov (35), warga Kasihan, Bantul, memasuki babak baru. Berikut penjelasan Polda DIY serta duduk perkaranya.
Sidang dugaan pemalsuan SHM melibatkan asisten Surveyor BPN Gresik, Deva. Kasus ini mengungkap manipulasi dokumen tanah seluas 2.292 m² tanpa izin pemilik.