Bareskrim Polri mengungkap lima kasus narkoba menonjol selama periode Januari-Februari 2025. Dari lima kasus itu, ada jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Lazuardi Muddatsir, kurir sabu 6,4 kg, dituntut 19 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dan diupah Rp 70 juta oleh Fredy Pratama untuk mengedarkan narkoba.
Fachri Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia mengaku kembali menggunakan narkoba akibat beban hidup. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun menanti.
Polisi menggerebek rumah di Bojongsoang, Bandung, yang diduga laboratorium narkoba. Tiga pelaku ditangkap, barang bukti senilai Rp 670 miliar diamankan.