Diresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram (kg) dari hasil ungkap kasus selama bulan Agustus. Sabu itu didapat petugas dari 23 tersangka, salah satunya merupakan anggota legislatif gagal.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.
"Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus," katanya, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
untuk barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang dimusnahkan dan yang diamankan.
"Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang di antaranya merupakan residivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengedar," ujarnya.
Ia juga mengatakan ada salah satu tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada pemilu tahun 2024 yang lalu di Kota Lubuklinggau.
"Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang)," ujarnya.
Polisi melakukan penangkapan dengan metode undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.
"Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.
(csb/csb)