Narkoba Rp 115 Juta Dirampas dari 20 Pengedar di Mojokerto

Narkoba Rp 115 Juta Dirampas dari 20 Pengedar di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 01 Okt 2024 23:45 WIB
Polres Mojokerto
Narkoba senilai Rp 115 Juta dirampas dari 20 pengedar di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Satreskoba dan polsek jajaran Polres Mojokerto merampas narkoba senilai Rp 115 juta dari 20 pengedar selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Barang haram tersebut berasal dari para bandar di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Jombang dan Malang.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan barang bukti narkoba senilai Rp 115 juta disita selama Operasi Tumpas Semeru 11-22 September lalu. Terdiri dari 61,57 gram sabu senilai Rp 93 juta, 5 butir ekstasi Rp 2,5 juta, serta 13.115 butir pil dobel L senilai Rp 19,5 juta.

"Pengguna, kurir, pengedar, bandar, apalagi produsen kami pastikan akan kami tumpas apabila beredar di Mojokerto," tegasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para budak narkoba tersebut antara lain Waliyan (48), warga Desa Kedungpandan, Jabon, Sidoarjo, Zainul (37), warga Desa Keras, Diwek, Jombang, Pirwanto (42) dan M Rudianto (27), warga Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto, Misadi (39), warga Desa Sidomulyo, Limpung, Batang.

Suyadi (45), warga Desa Kemiri, Pacet, Mojokerto, Daren Maulana (28), warga Desa Centong, Gondang, Mojokerto, Benny Adi Winata (31), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto, Priya Wibowo (30), warga Desa Jrambe, Dlangggu, Mojokerto, Anif Nur Laivin (20) dan Reza Ikhbal (19), warga Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Moh Arif (45), warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Aris Januar (21), warga Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokerto, Agus Yanes (42), warga Kelurahan Kebonsari, Jambangan, Surabaya, Briyan Herki (21), warga Desa Sedatigede, Sedati, Sidoarjo.

Juga Candra Adi (27), warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto, Syahrul Mubin (27), warga Desa Jatiduwur, Kesamben, Jombang, Eko Turino (42), warga Desa Warugunung, Karangpilang, Surabaya, Jainul Abidin (37), warga Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto, serta Miftakhul Rifa (26), warga Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto.

"Di Mojokerto ini lingkaran, barang (narkoba) dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Jombang dan Malang," ungkap Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto.

Gastimur mengimbau masyarakat Mojokerto tak mencoba-coba menggunakan narkoba. Terlebih lagi para pengedar menjajakan sabu berupa paket hemat 0,2 gram seharga Rp 300.000 untuk masyarakat menengah ke bawah. Belum lagi pil koplo yang hanya Rp 2.500/butir.

"Kami imbau masyarakat Mojokerto jangan pernah tertarik dengan narkoba. Harganya murah, tapi efeknya luar biasa merusak. Apabila ada informasi silakan disampaikan ke kami, kami gerak cepat menangkap pelaku," tandasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads