Edarkan Sabu-Sewakan Lapak Narkoba, Wanita di Kampung Aceh Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Edarkan Sabu-Sewakan Lapak Narkoba, Wanita di Kampung Aceh Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 16:19 WIB
Wanita inisial L saat diamankan di Polresta barelang.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Wanita inisial L saat diamankan di Polresta barelang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang wanita berinisial L (47) warga Kampung Aceh, Sei Beduk Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pelaku kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan menyediakan sewa kamar kos untuk pemakai barang haram tersebut.

"Seorang perempuan berinisial L diamkan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Jumat (18/11)," Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, Rabu (20/11).

Heribertus mengatakan penangkapan L bermula dari kecurigaan polisi terhadap dua orang pria yang sedang berada di kampung Aceh, saat Polda Kepri melakukan deklarasi kampung Madani bebas narkoba. Dari pemeriksaan polisi kepada dua pria itu ditemukan plastik bungkus sabu dan alat hisap bong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat deklarasi hari Jumat (18/11) ditemukan kos-kosan milik L tersebut didapati 2 orang dewasa inisial Aj dan US yang sedang dalam duduk dan dilakukan pemeriksaan ditemukan kertas sabu yang sudah digunakan dan bong. Cek urine hasilnya positif kemudian diamankan," ujarnya

Dari pemeriksaan polisi terhadap Kedua laki-laki tersebut, mereka mengaku mendapatkan sabu dari pelaku L. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan diketahui L sebagai pengedar sabu, ia menyediakan sabu berbagai pakat. Selain itu ia juga menyediakan alat hisap dan menyediakan kos-kosan untuk para pengguna," ujarnya.

Heribertus mengungkapkan pelaku L diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah diamankan polisi karena kedapatan membawa ekstasi sebanyak 15 ribu butir pada tahun 2013.

"Pada tahun 2013, L pernah ditangkap karena membawa 15 ribu butir pil ekstasi dan sudah dilakukan penahanan.Jadi sudah bertahun-tahun dia kayak gini," ujarnya.

Pelaku L mengatakan awalnya dirinya di kampung Aceh membuka usaha pegadaian handphone. Namun. Usahanya itu tak berkembang sehingga membuatnya membanting stir mengedarkan sabu.

"Awalnya dulu buka pegadaian handphone tapi bangkrut jadi saya coba jual barang itu dan menyewakan kamar dan menyediakan alat," ujarnya.

Pelaku inisial L mengaku, tidak sembarangan menerima tamu. Pelaku menyebut dirinya menyeleksi para tamu yang hendak menggunakan kamar kos yang disewakan.

"Hanya untuk orang kapal, dalam sebulan cuma seminggu saja mereka datangnya. Saya coba-coba saja, itupun saya pilih-pilih orang (untuk dijual sabu)," ujarnya.

Dari keterangan L, paket sabu yang dijualnya seharga Rp 100 ribu yang dikemas dalam. Plastik kecil. Untuk kamar kos yang disediakan dihargai Rp 10 ribu untuk sekali pemakaian.

"Kalau sabu sekitar Rp 100 ribu per paket kecil. Ngambil dari orang-orang di sana. Untuk sewa kamar cuma Rp 10 ribu aja," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads