Tak ada yang menyangka di balik wajah sederhana sebuah rumah di Kampung Ciwijen, Desa Trunamangala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, menyimpan segudang barang haram. Rumah itu mulanya diketahui jadi tempat tinggal tujuh orang pekerja proyek perbaikan saluran jalan tol.
Tiga di antaranya mengaku berasal dari Wado dan Majalengka dan tinggal di Sumedang untuk menggarap proyek. Nyatanya, di rumah itu malah ditemukan jutaan butir pil koplo jenis Trihexyphenidy yang diperkirakan sudah diproduksi sampai 170 kilogram hanya dalam waktu tiga minggu.
"Hari ini baru ketahuan tersangka itu membuat semacam obat ekstasi, tadi dari pihak BNN baru diketahui jenis obatnya Trihex. Dalam waktu tiga Minggu mereka sudah bisa memproduksi 170 kilogram tapi pas tadi dihitung per butirnya sampai satu juta butir. Saya menyaksikan langsung saat waktunya perhitungan," kata Erwin Husni, Ketua RT setempat pada Senin (4/11/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengaku diminta ikut langsung menyaksikan penggerebekan serta penggeledahan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Hari itu, penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.45 WIB hingga malam hari.
Selain pil, masih kata Erwin, dirinya menyaksikan langsung terdapat alat seperti pencetak obat. Dari informasi yang dirinya peroleh juga penggerebekan dan penggeledahan di Sumedang ini merupakan hasil pengembangan dari petugas BNN.
"Alat pencetakannya itu ada di kamar. Sepenglihatan saya seperti home industri. Jadi hari ini informasi dari BNN Pusat melakukan penangkapan di tiga lokasi Bandung, Serang Banten, dan di sini Cimalaka," ucap dia.
Erwin mengungkapkan, para penghuni di rumah itu tidak pernah melaporkan diri kepada aparat setempat. Mereka, sudah berada di situ sejak tiga minggu yang lalu.
Sementara itu dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan jutaan butir obat siap kemas. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah dijalankan oleh pihaknya selama beberapa bulan ke belakang.
Menurut Marthinus, pengungkapan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut program Asta Cita pemberantasan narkoba milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba, narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif dan berbahaya," ujar Marthinus di lokasi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pihak BNN, di rumah tersebut telah memproduksi obat secara ilegal. Dari pengungkapan ini, lanjut Marthinus, obat yang diproduksi berjenis Trihexyphenidy.
"Ini kan diproduksi secara ilegal dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga," katanya.
Sementara itu, Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait dengan pengungkapan rumah produksi obat terlarang di Sumedang tersebut.
"Nanti akan ada serah terima barang bukti dari BNN kepada kita. Jumlahnya sekitar satu juta. Nanti kita dalami dulu," ungkap Johanes di lokasi yang sama.
Johanes menuturkan, yang sudah diamankan oleh petugas sebanyak tujuh orang yang merupakan warga Sumedang serta warga Bandung. Selain itu, dari pengakuan para tersangka rencananya hasil produksi obat tersebut diedarkan di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Informasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaringan mana belum tahu. Ada pengendali dan ada juga pekerja. Kepada rekan-rekan media bersabar nanti akan kita update perkembangannya. Belum tahu," kata dia.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti jutaan pil serta sebuah mesin produksi di dalam rumah tersebut. Barang bukti serta para pelaku telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(aau/iqk)