Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, menyebut amicus curiae tak masuk pertimbangan hakim.
Rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar JS (15) dilakukan di Purwakarta. Pelaku, Ardiyana, mengakui melakukan pembunuhan dan pencabulan. Hukumannya bisa 16 tahun.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang masih memeriksa FS (50), Kadus di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar yang memerkosa keponakannya.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.