Modus Kadus di Bengkayang Jadikan Ponakan Pacar hingga 8 Kali Pemerkosaan

Modus Kadus di Bengkayang Jadikan Ponakan Pacar hingga 8 Kali Pemerkosaan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 15 Okt 2025 11:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi kasus pemerkosaan/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bengkayang -

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang masih memeriksa FS (50), Kadus di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar yang memerkosa keponakannya.

FS memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga delapan kali. Modusnya, FS menjadikan keponakannya sebagai pacar dan berjanji menikahinya.

"Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjadikan keponakannya sebagai pacar dan sudah janjian akan menikah setelah korban selesai sekolah," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin kepada detikKalimantan, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan iming-iming itu, korban menuruti kemauan pelaku. Pelaku beraksi saat istrinya tidak berada di rumah. Pelaku juga memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah, untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.

"Selain janji akan dinikahi, pelaku juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku," jelas Anuar.

Pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkayang. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman itu untuk pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau pihak-pihak tertentu lainnya, pidananya akan diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," tegas Anuar.

Pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2025. Kasus ini terbongkar karena unggahan pelaku di Facebook (FB). Pria 50 tahun itu mengunggah foto korban selayaknya orang sedang kasmaran.

"(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban," kata Anuar.

Unggahan FS adalah foto korban yang mengenakan pakaian pramuka. Foto itu dijadikan foto profil di akun FB milik FS.

Unggahan itu membongkar semua kejahatan FS. Unggahan itu membuat istri FS cemburu, dan kasus pemerkosaan keponakan pun terungkap.

"Karena posting-an itu memicu rasa cemburu istrinya. Lalu istri FS mengadukan ke ayah korban," ujar Anuar.

Ayah korban, MI kemudian menghubungi anaknya. Korban mengaku sudah delapan kali diperkosa FS sejak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku kelas VII SMP. Kini, usia korban menginjak 17 tahun dan sudah duduk di kelas XI SMA.

"Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan. Pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2025," ujar Anuar.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads