Siksa-Telanjangi 3 Remaja Pencuri LPG, 6 Terdakwa Divonis 7-9 Bulan Bui

Siksa-Telanjangi 3 Remaja Pencuri LPG, 6 Terdakwa Divonis 7-9 Bulan Bui

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 20:50 WIB
Para terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025).
Foto: Para terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Enam terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi vonis beragam dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025). Dua terdakwa, yakni Gede Dimas Nanda Diarizky alias Doglas dan Ni Kadek Eka Purwanti Dewi dihukum sembilan bulan.

Sementara, empat terdakwa lainnya masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Mereka adalah Gede Agus Ricko Suryawan alias Gusde, Johan Imanuel Akan Kari alias Johan, I Kadek Andika Pramudya alias Boyka, dan Samuel Teja Frans Steven Ha'e alias Sam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Eni Martiningrum menyatakan Doglas dan Dewi punya peran paling besar dalam tindak pidana itu. Mereka merekam kegiatan bermuatan seksual di luar kehendak para korban.

"Sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama penuntut umum," ujar hakim Eni.

ADVERTISEMENT

Sementara, empat terdakwa lain dinyatakan bersalah karena membiarkan, melakukan, dan menyuruh melakukan. "Atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," beber Eni.

Keenam terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta dengan ketentuannya apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan," imbuh Eni dalam sidang yang disaksikan keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara, kasus itu terjadi pada 18 Maret 2025. Para terdakwa melakukan hal-hal berbau pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat hal-hal berbau pornografi. Jaksa juga menjerat dengan beberapa pasal lain.

Awalnya, sekitar pukul 01.00 Wita, para terdakwa menemukan para korban di seputar Jalan Veteran, Denpasar. Ketiga korban diduga telah mencuri tabung LPG 3 kilogram. Mereka lalu dibawa ke salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Mertayoga, Denpasar Barat.

Di lokasi itu, para korban yang masih di bawah umur disiksa dengan ditendang, diinjak, dan dipukul. Para terdakwa lalu meminta para korban berdiri dan membuka pakaiannya sampai telanjang bulat. Doglas dan Dewi lalu meminta para korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, para korban diminta untuk berdiri berjejer dan di senter menggunakan flash handphone. Dewi, terdakwa perempuan satu-satunya, lalu berinisiatif mengambil dan merekam video para korban dan memintanya untuk melakukan hal tak senonoh.

Beberapa menit kemudian, Doglas mengeluarkan senjata airsoft gun yang diselipkan di celana belakangnya, kemudian diarahkan ke arah atas para korban sebanyak satu kali. Doglas juga memukul korban menggunakan ranting pohon masing-masing sebanyak satu kali.

Para terdakwa juga meminta korban untuk saling bertatapan lalu saling pukul dan menampar pipi satu sama lainnya secara bergantian lalu meminta korban untuk berjalan jongkok.

"Setelah perlakuan tersebut, para korban di suruh pulang dan diminta sebelum pulang berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melakukan pencurian tabung gas," imbuh jaksa.

Sementara video yang direkam Dewi dikirim untuk disebarluaskan oleh terdakwa Gusde hingga viral di media sosial. Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Pasal Kitab UU Hukum Pidana; Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads