Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati dan menaati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.
Dikutip detikFinance, Otorita IKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lainnya, yang terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.
"Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw kepada detikcom, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Troy, minat investasi di IKN tetap tinggi. Terlebih, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal bagi dunia usaha di IKN.
"OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN," tuturnya.
Ia menambahkan Otorita IKN dan Kementerian/Lembaga serta dunia usaha terus menyelesaikan pembangunan sarana dan pra sarana, khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028. Langkah itu, Menurut Troy, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan sejalan dengan Perpres No 79 Tahun 2025," terang Troy.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga memastikan keputusan MK tidak menghambat investasi di IKN. "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Nusron menyebut putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Ia menilai ketetapan itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Pemberian HAT di IKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investor mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus.
Satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun. Lalu MK menetapkan untuk membatalkan pemberian HAT lahan di IKN selama 190 tahun.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
