Proses pengungkapan kasus pembunuhan JS (15) pelajar SMP baru dilakukan rekonstruksi oleh Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Rekonstruksi digelar di asrama polri mengingat cuaca musim penghujan juga keselamatan pelaku, Ardiyana Akmal (23).
Pantauan detikJabar, rekonstruksi diawali di dalam rumah pelaku saat pelaku janjian bertemu dengan korban. Usai menjemput korban, Akmal membawa korban ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi kosong.
Sesampainya di rumah, Akmal kemudian melancarkan aksi bejatnya. Ia melakukan pembunuhan usai melecehkan korban. Kepanikan melanda Akmal, saat orang tuanya datang ke rumah. Korban yang sudah tak bernyawa ditutup kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah malam, saat penghuni rumah lainnya tidur, Akmal membuang jenazah korban. Ia membawa jasad gadis itu lewat pintu belakang, dan menaikannya ke atas sepeda motor.
Akmal kemudian mendorong sepeda motornya, karena khawatir deru mesin membuat penghuni rumah bangun. Setelah ia merasa kondisi aman, ia kemudian tancap gas ke arah sungai, dan membuang jenazah korban.
KBO Satreskrim Polres Purwakarta IPTU Sriyadi, menegaskan bahwa tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekonstruksi kali ini, sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi belum ditemukan adanya peristiwa atau fakta baru. Namun, tersangka mengakui adanya persetubuhan serta pengambilan barang milik korban," ucap Sriyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/11/2025).
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menyebut berkas perkara sudah kuat dan tidak ada perubahan fakta.
"Tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya pasal pembunuhan, pencabulan anak, kekerasan seksual, serta Pasal 365 KUHP. Semua sesuai berkas dan tidak berubah," kata Andi.
Selain membunuh dan melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil barang milik korban dan dijerat tambahan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal-pasal terkait pembunuhan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 16 tahun penjara.











































