Kejagung menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun terhadap eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.