Fakta-fakta Penangkapan Pasutri Perekrut PMI Ilegal di Cianjur

Fakta-fakta Penangkapan Pasutri Perekrut PMI Ilegal di Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 24 Nov 2024 09:30 WIB
Ilustrasi kasus Human Trafficking
Ilustrasi kasus Human Trafficking (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban)
Bandung -

Memiliki penghasilan Rp5 juta untuk setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke luar negeri menjadi godaan besar bagi pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS dan AA asal Kabupaten Cianjur. Namun, di balik keuntungan tersebut, tindakan mereka melanggar hukum dan berujung pada penangkapan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Kedua pelaku terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan berikut lima fakta dari kasus yang mencuat ini.

1. Perekrutan Digagalkan Polisi

Polisi berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan seorang korban berinisial E, warga Sukabumi, yang akan dikirim ke Irak oleh IS dan AA. Korban ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, berdasarkan informasi yang diterima penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 1 November 2024 kemarin kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bahwa ada perekrutan pekerja migran ilegal atau PMI yaitu korbannya atas nama saudari E warga Sukabumi yang ditampung di sebuah rumah di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Sabtu (23/11).

2. Korban Ditampung di Rumah Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan korban di rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula berbagai dokumen pemberangkatan yang dipersiapkan untuk mengirim korban ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Peran tersangka yang merekrut korban. ternyata tersangka merupakan suami istri. Pemberangkatan korban diproses tanpa melalui P3MI atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia jadi tanpa melalui agensi Indonesia yang resmi," ungkap Jules.

3. Ada Pelaku Lain di Irak

Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, perekrutan korban oleh IS dan AS berdasarkan pesanan dari pelaku lainnya yang ada di Irak.

"Dari informasi yang kita dapat bahwa yang memesan untuk dikirimkan pekerjaan migran ke luar negeri ini perorangan berada di Irak berkomunikasi langsung dengan para tersangka sehingga dilakukan proses dokumen untuk diberangkatkan ke Irak namun sebelum diberangkatkan sudah kita lakukan upaya pencegahan," jelasnya.

4. Sudah Berhasil Berangkatkan 7 PMI

Dalam pengakuannya, pasutri ini sudah memberangkatkan setidaknya tujuh PMI ke luar negeri melalui jalur ilegal tanpa sepengetahuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Pengakuan suami istri ini yang diberangkatkan sudah terlalu banyak, pengakuannya, mungkin bisa lebih, sudah tujuh kali. Untuk upah perekrutan sekitar Rp5 juta," jelasnya.

5. Ancaman Hukuman Berat

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Dalam kondisi tertentu, hukuman dapat mencapai pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads