Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi Cair, Segini Besarannya

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi Cair, Segini Besarannya

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 16:18 WIB
Indonesian President Joko Widodo, wearing the traditional attire from Jakarta, waves to journalists as he enters the parliament building before delivering the annual State of the Nation Address, ahead of the countrys Independence Day, in Jakarta, Indonesia, August 16, 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Pool
Joko Widodo. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Denpasar -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima pensiun seumur hidup. PT Taspen baru saja memberikan penyaluran manfaat pensiun itu.

Dilansir dari detikFinance, penyaluran ini secara simbolis dilakukan di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jokowi bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis Taspen dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," lanjut Taspen.

Kisaran Uang Pensiun Jokowi

Dalam catatan detikcom, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

ADVERTISEMENT

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Simak juga Video 'Jokowi Bakal Masuk Golkar? Bahlil Bilang Gini...:

[Gambas:Video 20detik]

(dpw/gsp)

Hide Ads