Mantan calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai Gustami alias Buya divonis 10 tahun penjara. Ia divonis atas tindakan pidana pencabulan terhadap mantan siswinya.
Direktur PDAM Solo, TAS, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswi SMA. TAS diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Mas Bechi, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah terancam dakwaan pasal berlapis, dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
"Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.