Jaksa penuntut umum (JPU) bakal mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan 3 pasal sekaligus. Baik pasal perkosaan hingga pencabulan. Dengan pasal berlapis itu, Mas Bechi terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.
"Pasal yang didakwakan seperti yang disampaikan Pak Aspidum (Kejati Jatim) kemarin. Kesatu pasal 285 juncto pasal 65 KUHP karena perbuatan itu dilakukan dua kali, juncto 65 ini pemberatan. Kedua pasal 289 juncto pasal 65 KUHP. Ketiga pasal 294 ayat (2) ke-2 juncto pasal 65 KUHP. Ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa," kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).
Pasal 285 KUHP menjelaskan 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 289 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun'.
Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP menjelaskan 'Pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya dihukum penjara paling lama 7 tahun'.
Sedangkan pasal 65 KUHP mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana berbeda harus digabung. Namun, jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimal pidana paling berat ditambah sepertiga.
Di antara tiga pasal yang akan didakwakan terhadap Mas Bechi pidana terberat adalah pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sesuai ketentuan pasal 65 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi putra Pimpinan Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi itu 16 tahun penjara.
Disinggung terkait kemungkinan tim JPU memasukkan hukuman tambahan kebiri kimia dalam tuntutan untuk Mas Bechi, Firdaus masih enggan berkomentar banyak. "Nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa. Dalam menuntut kan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, nanti kami lihat fakta persidangan," ujarnya.
Sidang perdana perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi akan digelar di PN Surabaya 18 Juli nanti. Tim JPU berjumlah 11 orang yang dipimpin Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
(dpe/dte)