Dukun di Salatiga Cabuli Siswi SMP, Modus Pijit-Mandi Kembang

Dukun di Salatiga Cabuli Siswi SMP, Modus Pijit-Mandi Kembang

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 11 Jul 2022 16:03 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Salatiga -

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Salatiga, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai cabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Modusnya adalah mandi kembang agar menang lomba.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebutkan tersangka inisial T (47) warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Aksi pelecehan dilakukan pada Mei lalu.

"Laporan ini terjadi kurang lebih berbuat cabul pada korban dari bulan Mei 2022 dan kejadian dilaporkan oleh orang tua dari korban pada Juni 2022. Satreskrim melakukan penyelidikan kita tindak lanjuti sampai dengan tuntas," kata Indra di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkannya modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu korban dijanjikan akan menjadi pintar dan meraih prestasi ketika mengikuti perlombaan. Korban datang ke rumah tersangka bersama ibunya untuk didoakan.

"Korban mendatangi rumah tersangka minta didoakan agar yang bersangkutan mendapat prestasi, ini sudah dilakukan tiga kali," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Ternyata saat akan dipijit dan ritual, korban diminta masuk kamar dan ibu korban tidak boleh masuk. Di dalam kamar korban diminta hanya menutup tubuh dengan sarung. Tersangka juga memandikan korban dengan bunga atau mandi kembang.

"Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga," jelasnya.

Polres Salatiga kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan korban lainnya.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korban masih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, tersangka T mengaku telah melakukan usaha pengobatan alternatifnya selama sekitar 13 tahun. Ia mengaku tindakan cabul merupakan ketidaksengajaan.

"Itu sebenarnya tidak (tidak sengaja), saya tadinya mau mengurut namun setelah itu kepegang kemaluannya. Jadi saya kalau mengurut saya urut semua badannya biar kena minyaknya," dalih tersangka.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(rih/aku)


Hide Ads