Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jawa Barat resmi disahkan. Pemprov Jawa Barat menyebut kenaikan UMK tahun depan rata-rata berada di angka 7,09 persen.
UMP Jawa Barat (Jabar) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 1.986.670,17. Sedangkan untuk UMK alias upah minimum kabupaten/kota siapa yang terbesar? Cek di sini.