Hitung-hitungan UMK 2023 di Jabar, Karawang Tetap yang Terbesar

Hitung-hitungan UMK 2023 di Jabar, Karawang Tetap yang Terbesar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Nov 2022 10:47 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Bandung -

Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022, UMP Jawa Barat tahun depan ditetapkan sebesar Rp Rp 1.986.670,17.

Dalam menghitung UMP, Pemprov Jabar diketahui mengacu kepada regulasi anyar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Permenaker 18 Tahun 2022. Hasilnya, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan Rp 145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP 2022 Rp 1.841.487,31

Setelah mengesahkan UMP, Pemprov Jabar juga bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum inilah yang bakal digunakan sebagai gaji para pegawai, terutama buruh yang bekerja di sektor industri.

Meski angka pastinya belum keluar, namun UMK 2023 bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022. Pasalnya, pemerintah menyiapkan formula perhitungan untuk menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja di seluruh Indonesia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permenaker 18/2022, acuan perhitungan upah minimum dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha. Untuk faktor alpha, pemerintah pusat menghitung kisarannya di angka 0,1, 0,2 dan 0,3.

Pemerintah pusat membebaskan pilihan kepada pemerintah daerah untuk menentukan faktor alpha seusai kemampuannya masing-masing. Setelah formula ini selesai dihitung, angka upah minimum 2023 pun bisa ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Di Jawa Barat, untuk menghitung formula UMK, acuannya adalah nilai inflasi di seluruh kabupaten/kota sebesar 6,12 persen. Sementara, laju pertumbuhan ekonomi berkisar di angka 0,58% paling rendah dan 5,86% paling tinggi di setiap daerah.

Pemerintah daerah kemudian tinggal memilih menggunakan faktor alpha di kisaran angka berapa. Yang jelas, ambang batasnya ada di angka 0,3.

Berikut tabel simulasi UMK 2023 berdasarkan perhitungan detikJabar:

Dengan perhitungan yang mengacu kepada Permenaker 18/2022, Kabupaten Karawang menjadi wilayah tertinggi dengan UMK 2023. Pada 2022 UMK Karawang senilai Rp 4.798.312, dan di tahun depan menjadi 3 perhitungan yaitu Rp 5.120.038,82 (alpha 0,1), Rp5.148.108,94 (alpha 0,2) dan Rp 5.176.179,07 (alpha 0,3), sekaligus menjadi angka tertinggi dalam simulasi perhitungan UMK 2023.

Sementara, wilayah paling rendah UMK 2023 yaitu Kota Banjar. Pada 2022, UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52, dan di tahun depan bisa menjadi Rp 1.971.856,27 (alpha 0,1), Rp1.978.264,54 (alpha 0,2) dan Rp 1.984.672,80 (alpha 0,3).

(ral/yum)


Hide Ads