Daftar UMK 2023 Ciayumajakuning Berdasarkan Permenaker 18/2022

Daftar UMK 2023 Ciayumajakuning Berdasarkan Permenaker 18/2022

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Nov 2022 13:30 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Bandung -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022. Berdasarkan besarannya, UMP Jabar tahun depan ditetapkan Rp 1.986.670,17, naik Rp 145.182,86 atau 7,88 persen.

Setelah menetapkan UMP, Pemprov Jabar bakal menghitung upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. UMK bakal disahkan pada 7 Desember, dengan mengacu kepada formula perhitungan Permenaker 18/2022.

Meski angka pastinya belum keluar, namun UMK 2023 bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022. Pasalnya, pemerintah menyiapkan formula penghitungan untuk menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja di seluruh Indonesia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permenaker 18/2022, acuan perhitungan upah minimum dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha. Untuk faktor alpha, pemerintah pusat menghitung kisarannya di angka 0,1, 0,2 dan 0,3.

Pemerintah pusat membebaskan pilihan kepada pemerintah daerah untuk menentukan faktor alpha seusai kemampuannya masing-masing. Setelah formula ini selesai dihitung, angka upah minimum 2023 pun bisa ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Untuk menghitung UMK di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, berikut tabel simulasi UMK 2023 berdasarkan perhitungan detikJabar:

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads