Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022. Berdasarkan besarannya, UMP Jabar tahun depan ditetapkan Rp 1.986.670,17, naik Rp 145.182,86 atau 7,88 persen.
Setelah menetapkan UMP, Pemprov Jabar bakal menghitung upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. UMK bakal disahkan pada 7 Desember, dengan mengacu kepada formula perhitungan Permenaker 18/2022.
Meski angka pastinya belum keluar, namun UMK 2023 bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022. Pasalnya, pemerintah menyiapkan formula penghitungan untuk menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja di seluruh Indonesia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenaker 18/2022, acuan perhitungan upah minimum dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha. Untuk faktor alpha, pemerintah pusat menghitung kisarannya di angka 0,1, 0,2 dan 0,3.
Pemerintah pusat membebaskan pilihan kepada pemerintah daerah untuk menentukan faktor alpha seusai kemampuannya masing-masing. Setelah formula ini selesai dihitung, angka upah minimum 2023 pun bisa ditetapkan.
Untuk menghitung UMK di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, berikut tabel simulasi UMK 2023 berdasarkan perhitungan detikJabar:
(ral/orb)