Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar tahun depan berjumlah sebesar Rp Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 yang diteken pada 25 November 2022. Setelah dikalkulasikan, UMP Jabar 2023 naik Rp 145.182,86 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
Menengok perjalanan pengesahan UMP Jabar 5 tahun terakhir, upah minimum itu terus mengalami kenaikan. Hanya pada UMP 2021 saja, pemprov memutuskan tidak menaikkan upah minimum lantaran saat itu kondisinya sedang dihantam pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018. UMP 2019 berjumlah senilai Rp 1.668.372,83, naik Rp 124.012,16 atau 8,03 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 1.544.360,67.
Kemudian untuk UMP 2020, melalui ketetapan yang sama yaitu Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP Jabar 2020 naik Rp 141.978,53 atau 8,51 persen dari UMP 2019.
Selanjutnya pada UMP 2021, Pemprov Jabar memutuskan tidak menaikkan UMP untuk tahun tersebut. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, UMP 2021 masih berjumlah Rp 1.810.351,36 dan tidak naik lantaran kondisi pandemi COVID-19.
Baru di penetapan UMP 2022, Pemprov Jabar menetapkan upah minimum sebesar Rp 1.841.487.31. Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021, UMP Jabar 2022 naik Rp 31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
Kemudian untuk UMP 2023, Pemprov Jabar baru saja mengesahkan upah minimum itu menjadi Rp 1.986.670,17. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022, pemprov menaikkan UMP sebesar Rp 145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Berikut ini rincian UMP Jabar selama 5 tahun terakhir :
Sebagaimana diketahui, pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022) malam. Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.
Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 yang diteken pada 25 November 2022. Setelah dikalkulasikan, UMP Jabar 2023 naik Rp 145.182,86 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," ungkap Setiawan.
Setiawan menyebut, kenaikan UMP sebesar 7,88 menjadi Rp 1.986.670,17 dilakukan berdasarkan perhitungan Permenaker 18/2022. Di mana, rumus perhitungannya yaitu tingkat inflasi Jabar (6,12 %) ditambah laju pertumbuhan ekonomi (5,88%) dan dikali faktor alfa sebesar 0,3 persen.
"Jadi faktor alfa ini ada kaitan dengan produktivitas, kisarannya di angka 0,1 sampe 0,3 persen. Dan kalau kita melihat, itu faktor yang terbesar yang kita ambil. Kalau kita mengambil yang kecil, pastinya enggak nyampe 7,88 tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kita ambil untuk perhitungan UMP," pungkasnya.
(ral/yum)